SERAMBIPOS.COM – Ditpolairud Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan 89 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal tujuan Malaysia dari dua tempat di Kabupaten Asahan, Sumut. Sembilan tersangka pun dibekuk pihak kepolisian.
“Ada dua masalah perlindungan pekerja migran yang kami ungkap di wilayah Kabupaten Asahan yaitu tanggal 24 Januari dan 1 Februari 2022,” kata Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Toni Ariadi Effendi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi di Mako Polairud, Belawan, Jumat (4/3/2022).
Toni menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan informasi dari masyarakat. Pada 1 Februari 2022, petugas melaksanakan patroli di daerah Sei Sarang Olang Sei Sembilan, Kabupaten Asahan.
“Untuk pekerja migran, kami mengamankan ada 86 yang terakhir itu 1 Februari. 86 pekerja migran yang akan berangkat ke wilayah Malaysia,” sebut Toni.
Para PMI itu diketahui berasal dari beberapa daerah, yakni NTB, Jawa Timur, Jawa Barat , Lampung, Palembang, Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Utara.
“Itu ada 86 kita amankan, kemudian kita koordinasi dengan BP2MI kita kembalikan. Dari 86 yang memiliki paspor hanya 23. Sisanya tidak memiliki paspor. Jadi yang memiliki paspor kita koordinasi dengan Imigrasi, kita serahkan ke Imigrasi untuk paspornya kita minta di-blacklist,” ujar Toni.
Dari kasus ini, petugas mengamankan enam orang pria. Mereka adalah HN (33) selaku nakhoda dan AP (34), S (38), IH (31), Z (38), dan MF (23) sebagai ABK.
“Kemudian untuk kasus yang 86 ini memang ada 6 tersangka yang kami proses. Keenam tersangka ini terdiri dari nakhoda, ABK, dari orang yang melakukan dan membantu untuk keberangkatan,” sebut Toni.
Petugas juga memburu lima orang lainnya. Mereka diduga merupakan pengurus hingga orang yang menjadi sponsor.
Toni menuturkan ke-86 orang PMI yang diamankan sangat berterima kasih kepada petugas. Sebab, jika tidak diamankan, kemungkinan besar kapal yang mereka tumpangi bakal tenggelam karena kapalnya bocor.
“Mereka dijanjikan hanya 7 orang dalam 1 kapal. Tetapi ini sampai 86 dalam satu kapal orang untuk berangkat dan itu sangat berbahaya dalam keadaan bocor,” ujar Toni.
Selanjutnya, pada 24 Januari di Kwala Bagan, Asahan, petugas mengamankan tiga PMI tanpa dokumen keimigrasian.
“Kemudian untuk satu kasus PMI lainnya itu kami amankan hanya 3 PMI dan sudah kita kembalikan,” ujar Toni.
Selain tiga PMI, petugas mengamankan tiga tersangka. Ketiganya adalah JM (40) sebagai nakhoda serta H (44) dan LI (31) sebagai ABK.
Dari dua pengungkapan itu, total tersangkanya adalah sembilan orang. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 82 dan 83 UU 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia yang ancaman hukumannya 10 tahun dan denda sampai Rp 15 miliar.
Source: detik.com