Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengaku, ingin menjadikan ekonomi syariah sebagai sumber pertumbuhan di Aceh. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh, secara khusus telah mensahkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” kata Nova, melansir dari Antara, Jumat (6/8/2021).
Qanun tersebut mengamanatkan kepada seluruh Lembaga Keuangan di Aceh untuk menerapkan sistem keuangan berdasarkan prinsip syariah, selambat-lambatnya Januari 2022.
Penetapan Qanun bertujuan untuk mewujudkan ekonomi Aceh bersyariah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Sehingga Aceh dalam derap pembangunannya terus dapat membangkitkan aktivitas ekonomi masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.
“Pemerintah Aceh juga mendorong percepatan proses konversi, yang nantinya pada tahun 2022 seluruh lembaga keuangan dapat beroperasi dengan menerapkan sistem keuangan syariah,” katanya.
Prinsip-prinsip ekonomi syariah juga terus digemakan di tengah masyarakat, sehingga semangat masyarakat menerapkan ekonomi bersyariat dapat terus meningkat.
“Kami menyambut baik kegiatan Aceh Sharia Economic Festival Road to Fesyar Tahun 2021 ini yang diselenggarakan Bank Indonesia Provinsi Aceh,” tukasnya.