SERAMBIPOS.COM – Tim Elang Marawa Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menangkap Syarif Hidayat alias Upik Cacar buronan terdakwa kasus narkoba. Upik Cacar sempat menghilang saat dieksekusi tujuh tahun silam, akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Upik Cacar diburu Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara setelah tahun 2015 silam kabur saat akan menjalani hukuman penjara 5 tahun dan subsider 6 bulan penjara. Upik Cacar diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghilang jejak dari kejaran aparat penegak hukum.
“Rabu malam (26/1) keberadaan buronan terpidana kasus narkoba ini terendus tim Intel kami. Dan alhamdulillah yang bersangkutan berhasil kami tangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di bilangan Jalan Sutoyo S Gang Keluarga Banjarmasin,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Novian Hadian kepada wartawan, di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Amuntai, Kamis (27/1/2022).
Dalam penangkapan jelang dini hari tersebut, Upik Cacar sempat melakukan perlawanan. Namun, dilumpuhkan tim intel Kejari Hulu Sungai Utara, yang dipimpin langsung Kasi Intel, Rudy Firmansyah.
Disaksikan ketua RT setempat, Upik Cacar ditangkap dan digelandang ke Ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel. Selanjutnya dipindahkan ke rumah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Terpidana ini kabur saat akan dieksekusi hukuman, setelah sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Saat persidangan akhir terdakwa ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai, namun kami kasasi dan akhirnya dikabulkan dengan ganjaran hukuman 5 tahun penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Terpidana ini terbilang licin. Untuk menghindari kejaran petugas, dia bersembunyi di sejumlah kota dan terakhir di Banjarmasin. Di Banjarmasin keberadaan buronan kasus narkoba ini tercium petugas.
“Begitu mendapat info petugas langsung bergerak dan menangkap yang bersangkutan. Penangkapan sendiri berlangsung dramatis, karena pelaku sempat melawan saat sejumlah petugas disaksikan ketua RT dan masyarakat saat ingin diringkus,” ujarnya.
Upik Cacar langsung diserahkan ke lapas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Penangkapan ini merupakan yang kedua, setelah sehari sebelumnya Tim Elang Marawa Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, meringkus buronan kasus serupa yakni Fathurrahan, warga Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan.
Source: detik.com