• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Saturday, July 5, 2025
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home Teknologi

Revisi UU ITE Harus Paksa Media Sosial Transparan soal Konten Ilegal

admin by admin
August 24, 2023
in Teknologi
0
Revisi UU ITE Harus Paksa Media Sosial Transparan soal Konten Ilegal
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sejumlah pakar menuntut revisi Undang-Undang informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE)–yang tengah digodok Pemerintah dan DPR RI–bisa memaksa platform media sosial agar lebih transparan dalam mengatasi penyebaran konten ilegal.

Peneliti PR2Media, Wendratama menyatakan kalau UU ITE saat ini masih belum merinci kewajiban platform media sosial dalam mengatasi konten ilegal.

“Platform hanya harus menghapus konten ilegal yang ada di sistemnya, berdasarkan pantauannya sendiri maupun aduan dari pemerintah dan pengguna,” kata Wendratama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panja Revisi UU ITE di Gedung DPR RI pada Kamis (23/8/2023).

Menurutnya, apabila para platform media sosial itu tidak mengabulkan permintaan dari pemerintah maka negara bisa memblokir akses media sosial seperti Facebook, Twitter, TikTok, dan lainnya.

“Jika misalnya penyelenggara media sosial tidak mengabulkan aduan dari pemerintah, hanya ada satu pilihan ekstrem yang bisa diambil pemerintah, yaitu memblokir akses warga negara Indonesia ke platform tersebut secara total,” lanjut dia.

Wendratama menilai langkah itu justru kontraproduktif dan otoriter karena media sosial masih menyediakan beragam konten legal dan bermanfaat pada warga RI.

Maka dari itu dia mengusulkan Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi UU ITE, tepatnya di Pasal 15.

Pasal ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya penyelenggara media sosial seperti YouTube, Facebook, TikTok, Instagram, hingga Twitter.

Adapun revisi UU ITE ini perlu menambah pasal yang mewajibkan platform media sosial untuk melakukan berbagai hal seperti:

  1. Menyampaikan secara terbuka tentang cara penyelenggara media sosial mengenali dan menentukan suatu konten sebagai konten yang melanggar hukum.
  2. Menyediakan informasi bagi pengguna yang mengalami penghapusan konten atau penangguhan akun, yang memuat penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan, cara penyelenggara media sosial mendeteksi pelanggaran, dan langkah banding yang dapat ditempuh oleh pengguna.
  3. Menanggapi dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat dan pemerintah terkait konten yang melanggar hukum berupa penilaian dan tindakan terhadap objek aduan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
  4. Mempublikasikan laporan tahunan tentang aduan dari masyarakat dan pemerintah terkait konten yang melanggar hukum serta tindakan penyelenggara media sosial dalam menindaklanjutinya.
  5. Melaksanakan audit yang diselenggarakan oleh auditor independen setidaknya satu tahun sekali terkait kepatuhan penyelenggara media sosial terhadap regulasi ini.

Temuan soal jenis konten ilegal
Selain itu PR2Media juga merilis survei terbaru soal penyebaran konten ilegal yang banyak dijumpai masyarakat Indonesia.

Ketua PR2Media, Masduki memaparkan kalau survei ini melibatkan 1.500 pengguna media sosial di Indonesia yang tersebar di 38 provinsi.

“Ujaran kebencian dan hoaks adalah konten ilegal yang paling sering dijumpai masyarakat,” kata Masduki dalam diskusi publik di Cikini, Jakarta.

Rincinya, jenis konten ilegal yang paling banyak ditemui masyarakat Indonesia di media sosial yakni ujaran kebencian (67,2 persen), misinformasi/kabar bohong/hoaks (66,4 persen), penipuan (57,9 persen), dan pencemaran nama baik (43,5 persen).

Kemudian ada pornografi/prostitusi (40,9 persen), pelanggaran hak cipta (40,7 persen), penyebaran data pribadi atau doxing (34,4 persen), perjudian (33,9 persen), terorisme (12,9 persen), dan terakhir perdagangan manusia (8,8 persen).

Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif SAFEnet menyatakan kalau temuan riset itu menandakan bahwa platform media sosial belum memadai dalam mengatasi penyebaran konten ilegal.

“Tantangan ini diprediksi akan semakin pelik mendekati Pemilu 2024 dan kondisi ini terjadi karena dua hal utama, yaitu platform tidak memahami konteks lokal dan persoalan regulasi di Indonesia. Karena itu, SAFEnet sepakat harus ada perbaikan regulasi, yaitu revisi UU ITE. Idealnya, revisi total UU ITE,” timpal Damar Juniarto.

Sementara itu, Parasurama dari ELSAM menyoroti problem kategorisasi konten di Indonesia, yaitu semua konten berbahaya dianggap konten ilegal, alias bisa dipidanakan. Menurutnya, revisi UU ITE perlu mendefinisikan konten ilegal secara lebih detail dan terukur.

“Selama ini kewenangan pengaturan konten hanya berada di pemerintah. Revisi UU ITE juga perlu memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada platform, sebagai bagian dari prinsip self-regulation,” kata Parasurama.

Saat ini, revisi kedua UU ITE sedang memasuki tahap akhir. Komisi I DPR RI menargetkan revisi ini selesai pada masa sidang saat ini.

Seperti disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi I DPR, revisi kali ini bersifat terbatas alias hanya menarget pasal-pasal yang selama ini menimbulkan ketidakpastian, seperti Pasal 27 Ayat (3) tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat (2) terkait ujaran kebencian.

Previous Post

Batasi Waktu Anak Main HP, China Minta Pabrik Smartphone Bikin Pembatasan Otomatis

Next Post

Rekam Jejak Keiichiro Kajimura, Terduga Pelaku Pembunuhan WNI di Jepang

Next Post
Rekam Jejak Keiichiro Kajimura, Terduga Pelaku Pembunuhan WNI di Jepang

Rekam Jejak Keiichiro Kajimura, Terduga Pelaku Pembunuhan WNI di Jepang

Please login to join discussion

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musyawarah Raya Luar Biasa PDA, Gubernur Aceh Ingatkan 6 Peran Penting Parpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Web Design vs Web Development: 4 Main Differences

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Usai Jatuh dari Sepeda, Kondisi Gubernur Aceh Semakin Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Usia 10-20 Tahun di Riau Turun, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In