SERAMBIPOS.COM – Cara cek sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi sangat mudah untuk dilakukan. Masyarakat memerlukan ini untuk membuktikan bahwa sudah divaksin COVID-19 atau belum.
Terlebih, bukti vaksin kini menjadi syarat mengunjungi berbagai tempat dan melakukan berbagai kegiatan, seperti mengadakan perjalanan.
Pemerintah selanjutnya akan menerapkan aplikasi ini secara menyeluruh di berbagai lokasi kegiatan masyarakat dan diawali uji coba. Kebijakan ini dimulai dari mal, pasar, kantor, tempat rekreasi, dan sebagainya.
Biasanya sertifikat vaksin COVID-19 sudah tersedia dan tersimpan otomatis di platform PeduliLindungi. Bagi yang belum tahu, begini cara melakukan cek dan unduh sertifikat vaksin di PeduliLindungi.id, seperti dikutip dari detikcom.
Cara cek sertifikat vaksin
1. Klik situs pedulilindungi.id
2. Masukkan nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK)
3. Centang kolom ‘I’m not a robot’
4. Klik ‘Periksa’
5. Tunggu status vaksinasi muncul
Cara unduh sertifikat vaksin
A. Download melalui situs PeduliLindungi.id
1. Buka laman peduliLindungi.id
2. Klik ‘Login/Register’ yang terletak di pojok kanan atas
3. Apabila belum punya akun, maka klik ‘Buat akun PeduliLindungi’. Masukkan nama, NIK, dan nomor telepon yang dipakai saat melakukan registrasi vaksin
4. Apabila sudah punya akun, ketik nomor ponsel dan klik ‘Login Sekarang’
5. Ketik nama lengkap dan nomor ponsel ketika mendaftarkan diri untuk vaksin COVID-19
6. Masukkan kode OTP yang dikirim PEDULI COVID via SMS
7. Klik ‘Nama Akun’ yang ada di bagian kanan atas. Jika menggunakan ponsel, klik ikon tiga garis lalu pilih ‘Nama Akun’
8. Klik ‘Nama’ yang muncul pada ‘Sertifikat Vaksin’, lalu masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin
9. Klik sertifikat hingga muncul pilihan ‘Unduh Sertifikat’. Klik lagi, maka sertifikat vaksin COVID-19 secara otomatis terunduh.
B. Download via Aplikasi PeduliLindungi.id
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi.id dari App Store atau Play Store
2. Jika belum punya akun, klik ‘Register’ dan ketik nama lengkap, NIK, serta nomor ponsel
3. Jika sudah punya akun, klik ‘Login’
4. Masukkan data diri dan kode OTP yang didapat via SMS
5. Klik ‘Paspor Digital’ pada pojok kanan bawah atau ‘Akun’ pada pojok kanan atas. Lalu, klik ‘Sertifikat Vaksin’
6. Aplikasi PeduliLindungi.id akan menampilkan nama yang muncul di ‘Sertifikat Vaksin’.
Selanjutnya masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19.
Caranya mudah, bukan? Tetapi, bagaimana jika detikers menemui kesalahan data atau sertifikat vaksin tak kunjung muncul? Agar keluhan segera diproses, Kemenkes menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa memberikan biodata lengkap, swafoto atau selfie disertai KTP, dan memaparkan keluhan. Kemudian, kirim email ini ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Dalam akun Instagram Kementerian Kesehatan RI, solusi atas hambatan di atas adalah dengan cara mengirimkan keluhan melalui email.
Format email
1. Nama lengkap
2. NIK
3. Tempat, tanggal lahir
4. Nomor ponsel
5. Lampirkan foto dan kartu vaksinasi COVID-19
Demikian cara cek sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi. Sebagai informasi, masyarakat tidak dianjurkan mencetak sertifikat vaksin melalui jasa pencetak. Sebabnya, pihak ketiga seperti itu akan otomatis mendapat data kependudukan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir. Sehingga, cara paling aman adalah melalui aplikasi PeduliLindungi.id seperti yang dirinci di atas. (mg1)