• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Thursday, January 26, 2023
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home Headline

Ribuan Warganet Voting Ketum Demokrat AHY atau Moeldoko, Ini Hasilnya

admin by admin
May 31, 2021
in Headline, Politik
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kisruh di tubuh Partai Demokrat terus bergulir. Suasana ‘panas’ pun terasa hingga ke media sosial. Melalui sebuah postingan, warganet mempercai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Demokrat secara konstitusional.

Voting warganet sendiri bermula saat akun twitter, @adriCB88 mencuitnya dengan memposting voting ketum demokrat secara konstisional. Jika memilih AHY tekan tombol retweet, jika pilih Moeldoko tekan tombol ‘love/suka’.

“Menurut Anda siapakah diantara kedua Tokoh ini yang bnr2 secara Konstitusional sebagai Ketua Partai Demokrat? Pilihan Anda”,” tanya akun tersebut.

Lebih dari 2.000 pengguna Twitter telah memberikan pilihan. Kebanyakan mereka memilih AHY sebagai Ketum Demokrat, yakni 2.100 retweet, sementara Moeldoko disukai 231 kali.

Di antara warganet yang memilih ada pula yang mengomentari sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang dinilai sebagai wasit kekisruhan ini.

“Putra mahkota cikeas lawan bapak mahkota istana ,,, serulah nunggu bola panas menkumham,” tulis akun Twitter bernama Aditya G.

Serangan terhadap sikap Mahfud sendiri bukanlah yang pertama. Sejak semalam, Mahfud dikomentari warganet usai mencuit KLB PD. Dua cuitannya kemudian dipenuhi oleh ribuan komentar.

Mahfud mengatakan, sejak Era Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo (Jokowi), pemerintah tak pernah melarang adanya KLB. Masalah hukum baru akan muncul jika hasil KLB didaftarkan ke Kemenkum HAM.

“Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD,” ujarnya.

Previous Post

Kudapan Lezat Ini, Terinspirasi dengan Virus Corona

Next Post

Kemenkes Targetkan Vaksinasi Covid-19 kepada 40.349.051 Orang

Next Post

Kemenkes Targetkan Vaksinasi Covid-19 kepada 40.349.051 Orang

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga TBS Sawit di Riau Turun Tipis, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Trending 1 di Play Store, Begini Cara Main Squid Game Challenge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Mungil Harga Rp 85 Jutaan, Intip Spesifikasi Suzuki S-Presso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YouTube Klaim Sudah Blokir 83 Juta Video dan 7 Miliar Komentar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Darurat Pengelolaan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hal Penting Ini Harus Dilakukan Saat Belajar Mengendarai Mobil Manual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In