• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Thursday, June 19, 2025
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home Nasional

Banjir Produk Impor Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil Lokal

admin by admin
June 15, 2024
in Nasional
0
Banjir Produk Impor Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil Lokal

Banjir Produk Impor Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil Lokal

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal, disebabkan karena bisnis tidak berjalan setelah gempuran produk impor dalam skala besar.

Para pengusaha mengeluhkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Mereka menganggap aturan tersebut sebagai biang kerok dari relaksasi barang impor produk TPT, khususnya pakaian jadi.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, mengungkapkan bahwa badai PHK massal di industri TPT menjadi pil pahit yang tak terelakkan, karena tidak berjalannya bisnis di pasar domestik.

Kondisi ini diperparah oleh krisis ekonomi global yang menghambat komoditas ekspor produk TPT lokal. Jemmy menyayangkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang semakin menambah beban bagi pengusaha industri TPT lokal.

“Penyebab industri TPT gulung tikar dan efisiensi karyawan adalah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut mempermudah impor pakaian jadi dengan mencabut peraturan teknis (perteks) sebagai persyaratan dalam pengajuan izin impor,” ujar Jemmy kepada MPI, seperti dilansir dari IDX Channel, Sabtu, 15 Juni 2024.

Jemmy meminta pemerintah mencabut Permendag 8 Tahun 2024 dan mengembalikan perteks sebagai syarat impor, khususnya pakaian jadi. Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta.

Menurutnya, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak hanya menutup pabrik TPT, tetapi juga menyebabkan brand lokal beralih ke produk impor.

“Sejak peraturan sebelumnya dicabut dan digantikan oleh Permendag 8 Tahun 2024, pemerintah seakan mengubah semangatnya menjadi relaksasi impor sehingga banyak brand lokal kembali ke produk impor,” kata Gita saat dihubungi MPI.

Gita menjelaskan bahwa persaingan harga dan ketersediaan barang impor mengganggu penjualan produk TPT dalam negeri. Tanpa harapan, penutupan pabrik dan PHK massal menjadi tak terelakkan.

“Karena merasa tidak ada harapan lagi dan cashflow yang buruk, sebagian perusahaan memutuskan menutup pabriknya dan mem-PHK sisa karyawannya,” tegas Gita.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang diterbitkan mulai 17 Mei 2024, memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, termasuk elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas, serta katup.

Sebelumnya, perizinan impor tujuh kelompok barang tersebut memerlukan Peraturan Teknis (Perteks) sebagai salah satu dokumen izin impor agar dapat memasuki pasar domestik Indonesia.

Syarat Perteks ini dilakukan sebagai upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor. Namun, karena berimbas pada penumpukan kontainer di pelabuhan awal Mei lalu, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dikeluarkan guna menghilangkan syarat Perteks tersebut.***

Previous Post

Apakah Kecanduan Judi Online Bisa Sembuh? Psikolog Anak Angkat Bicara

Next Post

Bencana Iklim Itu Nyata, Masalah Pangan Masa Depan Akan Terjadi, “Ngeri, Kita Harus Hati-Hati”

Next Post
Bencana Iklim Itu Nyata, Masalah Pangan Masa Depan Akan Terjadi, “Ngeri, Kita Harus Hati-Hati”

Bencana Iklim Itu Nyata, Masalah Pangan Masa Depan Akan Terjadi, “Ngeri, Kita Harus Hati-Hati”

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musyawarah Raya Luar Biasa PDA, Gubernur Aceh Ingatkan 6 Peran Penting Parpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Web Design vs Web Development: 4 Main Differences

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Usai Jatuh dari Sepeda, Kondisi Gubernur Aceh Semakin Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Usia 10-20 Tahun di Riau Turun, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In