SERAMBIPOS.COM – Sejumlah warga di Pekanbaru keluhkan pungutan tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan Perda.
Hal ini dikeluhkan Arie, warga yang berdomisili di Kubang Raya seperti dikutip dari Bertuahpos.com, saat membayar parkir di salah satu kafe pada Selasa, 9 November 2021.
“Setahu saya di Perda Kota Pekanbaru untuk motor di tarif Rp1.000 per motor sekali parkir. Namun kemarin saya ditarifkan Rp2.000,” katanya.
Dia sempat menanyakan langsung kepada petugas parkir di kafe itu. Jumlah tarif parkir Rp2.000 yang dipungut disebut untuk membayar setoran.
“Bayarnya kemana? Dinas perhubungan? Perdanya kan jelas 1.000 untuk sekali parkir kendaraan roda dua,” tanya Arie kepada juru parkir di Zyan Cafe.
Saat itu, kata dia, juru parkir tetap berkeras meminta Rp2.000 kepada setiap pengunjung. Menurutnya, harga tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Perda.
“Ada beberapa tempat yang pernah saya temukan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perda seperti Cafe Upnormal (Entry Coffee), KFC Arifin Ahmad, Zyan Cafe Panam dan lainnya. Yang saya herankan adalah tarif untuk kendaraan roda dua yang diminta juru parkir sama dengan tarif mobil,” sebutnya.
Diapun mempertahankan bagaimanapun Pemko Pekanbaru menjalankan tugas pengawasan di lapangan sehingga petugas parkir bahkan tetap ngotot memungut uang parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Apakah tidak ada pengawasan dari pemerintah daerah? Kemana uang parkir yang tidak sesuai dengan perda Kota Pekanbaru ini?” tanya Arie.
Selain itu, keluhan yang sama juga datang dari Suci, warga yang berdomisili di Jalan HR Subrantas, Pekanbaru.
“Saya juga menemukan beberapa tempat makan atau tempat tongkrongan yang tarif parkir roda dua sama dengan tarif parkir kendaraan roda empat. Setahu saya tarif parkir mobil pribadi itu Rp2.000 saja. Kenapa roda dua seperti sepeda motor diminta dengan tarif yang sama,” katanya.
Baik Arie dan Suci, sama-sama meminta agar Pemko Pekanbaru bisa bersikap tegas terhadap oknum juru parkir yang melakukan pungutan tidak sesuai dengan ketentuan Perda berlaku.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Pajak Daerah, tarif parkir untuk sepeda motor roda dua dan sejenisnya dikenakan Rp1.000 per kendaraan. Kemudian untuk kendaraan roda empat Rp2.5000/kendaraan dalam satu kali parkir. *