SERAMBIPOS.COM – Pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan pembatasan tersebut diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021. Lalu apakah ada perubahan syarat perjalanan pakai kendaraan pribadi?
Dijelaskan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, syarat perjalanan kendaraan pribadi PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, masih sama dengan aturan yang sudah ada sebelumnya. Adapun penyesuaian dilakukan di syarat perjalanan transportasi umum, khususnya transportasi udara.
“Jika merujuk pada Inmendagri No 30, ada perubahan di syarat perjalanan transportasi udara. Untuk syarat perjalanan yang lain, sama (seperti di aturan sebelumnya),” ujar Adita seperti dikutip dari detikcom.
Aturan soal perjalanan PPKM Level 4 yang diperpanjang lagi tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam poin ketiga huruf O di aturan tersebut, dijelaskan syarat perjalanan selama pemberlakuan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat). Berikut isinya:
o. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (mg1)