• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Sunday, January 29, 2023
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi Hingga 16 Agustus, Ini Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi

serambipos by serambipos
August 10, 2021
in Nasional
0
Ini Syarat Perjalanan Domestik PPKM Level 3 dan 4
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERAMBIPOS.COM – Pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan pembatasan tersebut diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021. Lalu apakah ada perubahan syarat perjalanan pakai kendaraan pribadi?

Dijelaskan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, syarat perjalanan kendaraan pribadi PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, masih sama dengan aturan yang sudah ada sebelumnya. Adapun penyesuaian dilakukan di syarat perjalanan transportasi umum, khususnya transportasi udara.

“Jika merujuk pada Inmendagri No 30, ada perubahan di syarat perjalanan transportasi udara. Untuk syarat perjalanan yang lain, sama (seperti di aturan sebelumnya),” ujar Adita seperti dikutip dari detikcom.

Aturan soal perjalanan PPKM Level 4 yang diperpanjang lagi tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam poin ketiga huruf O di aturan tersebut, dijelaskan syarat perjalanan selama pemberlakuan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat). Berikut isinya:

o. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (mg1)

 

Previous Post

Bagus Untuk Jantung, Ini 5 Manfaat Jeruk untuk Kesehatan

Next Post

Mobil Mungil Harga Rp 85 Jutaan, Intip Spesifikasi Suzuki S-Presso

Next Post
Mobil Mungil Harga Rp 85 Jutaan, Intip Spesifikasi Suzuki S-Presso

Mobil Mungil Harga Rp 85 Jutaan, Intip Spesifikasi Suzuki S-Presso

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga TBS Sawit di Riau Turun Tipis, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Trending 1 di Play Store, Begini Cara Main Squid Game Challenge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Mungil Harga Rp 85 Jutaan, Intip Spesifikasi Suzuki S-Presso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YouTube Klaim Sudah Blokir 83 Juta Video dan 7 Miliar Komentar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Darurat Pengelolaan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hal Penting Ini Harus Dilakukan Saat Belajar Mengendarai Mobil Manual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In