SERAMBIPOS.COM – Sejumlah mal di Jakarta mulai mewajibkan pengunjung membawa sertifikat vaksin COVID-19. Meski demikian di masa PPKM ini wilayah yang masuk level 4 mal belum diperbolehkan beroperasi, salah satunya Jakarta.
Dikutip dari detikcom, seperti ditegaskan oleh Pemprov DKI Jakarta, yang mengatakan mal belum diizinkan buka di masa perpanjangan PPKM Level 4.
Namun, sejumlah mal di Jakarta sudah mengumumkan aturan wajib bawa sertifikat vaksin COVID-19 untuk pengunjung mal.
Ini daftar mal yang mewajibkan pengunjung untuk membawa sertifikat vaksin COVID-19.
1. Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan
Pengumuman bahwa Pondok Indah Mall mewajibkan pengunjungnya membawa sertifikat vaksin COVID-19 viral di media sosial.
“Per 3 Agustus bagi pengunjung yang akan masuk ke Pondok Indah Mall wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Namun, dalam penelusuran detikcom di area PIM 2, karyawan salah satu tenant mengatakan kewajiban tersebut hanya untuk karyawan dan vendor yang bekerja di sana.
2. Cibubur Junction, Jakarta Timur
Dalam Instagram resmi Cibubur Junction, diumumkan ada beberapa aturan untuk check in dan check out di mal tersebut. Pertama pengunjung diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Setelah itu, pengunjung diminta untuk membuat akun dengan mendaftar dan mengisi data diri. Setelah itu, pilih scan QR code dan tunjukkan hasilnya pada security.
Peraturan baru ini mulai efektif diterapkan mulai 23 Agustus 2021. Saat ini, hanya supermarket dan apotek yang buka di mal tersebut. Beberapa restoran yang buka tidak melayani dine in.
3. Senayan Park, Jakarta Selatan
Dalam akun Instagram resmi Senayan Park, diumumkan juga aturan baru untuk mengunjungi mal, mulai 3 Agustus 2021. Aturan itu tidak jauh berbeda dengan aturan yang diumumkan oleh Cibubur Junction.
Pengunjung di Senayan Park juga diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Setelah itu, pengunjung diminta untuk membuat akun dengan mendaftar dan mengisi data diri. Setelah itu, pilih scan QR code dan tunjukkan hasilnya pada security.
4. Bassura City, Jakarta Timur
Bassura City juga mewajibkan pengunjungnya untuk menunjukkan surat vaksinasi sebelum memasuki area mall. Pengunjung dapat mengunjungi website PeduliLindungi dan mengisi nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan mengisi captcha.
Pengunjung juga dapat mengunduh sertifikat atau mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk ditunjukkan pada security.
5. Lippo Mall Puri, Jakarta Barat
Pengunjung yang akan memasuki area Lippo Mall Puri diwajibkan untuk membawa sertifikat vaksin COVID-19. Dengan itu pengunjung nantinya diminta untuk mengunduh dan melakukan registrasi di aplikasi PeduliLindungi mulai 3 Agustus 2021.
6. ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat
Berdasarkan pantauan detikcom, peraturan tentang wajib punya sertifikat vaksin COVID-19 bagi pengunjung dan karyawan ITC Roxy Mas sudah mulai berlaku. Pemeriksaan dilakukan di area pintu masuk samping ITC.
“Kalau belum vaksin nggak boleh masuk sama sekali karena sudah ketentuan pemerintah. Kalau belum vaksin, harus keterangan dokter,” kata seorang petugas keamanan, Umyana, kepada detikcom, Rabu (4/8/2021). (mg1)