• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Wednesday, July 16, 2025
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home Internasional

Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

admin by admin
May 16, 2025
in Internasional
0
Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Parlemen Jepang secara resmi mengesahkan undang-undang atau UU Keamanan Siber. UU bertajuk cyber defense law semakin memperkuat kewenangan pemerintah dalam menghadapi ancaman serangan siber.

Dengan UU Keamanan Siber ini, pemerintah Jepang kini memiliki legitimasi untuk memantau data komunikasi lintas negara selama masa damai dan mengambil tindakan terhadap server asing jika terjadi serangan.

Dilansir Kyodo News, Jumat, 16 Mei 2025, dalam undang-undang ini mewajibkan operator infrastruktur vital — seperti perusahaan listrik dan penyedia layanan transportasi — untuk melaporkan insiden siber secara langsung kepada otoritas negara.

Aturan ini merupakan respons atas meningkatnya serangan digital yang menargetkan maskapai penerbangan dan perbankan, yang berdampak pada gangguan layanan publik.

Pemerintah Jepang menargetkan implementasi penuh UU Keamanan Siber pada 2027. Dalam praktiknya, data komunikasi yang dipantau mencakup alamat IP yang digunakan dalam lalu lintas data antarnegara yang melintasi jaringan Jepang, serta komunikasi antara Jepang dan luar negeri. Namun, pengawasan ini tidak berlaku pada komunikasi domestik atau isi pesan seperti email dan surat elektronik.

UU ini juga membagi tanggung jawab mitigasi serangan. Kepolisian akan menangani netralisasi awal terhadap server penyerang, sementara militer akan dilibatkan bila insiden dianggap terstruktur, sistematis, dan memiliki potensi ancaman yang lebih besar.

Sebagai bentuk pengawasan dan transparansi, pemerintah akan membentuk panel independen yang berperan memberi persetujuan awal terhadap proses pemantauan dan penindakan. Panel ini juga bertugas memastikan bahwa setiap langkah pemerintah tetap sesuai dengan hukum dan tidak melanggar privasi warga negara.

Merespons kekhawatiran dari partai oposisi terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak konstitusional, pemerintah Jepang telah merevisi sejumlah pasal dalam UU Keamanan Siber tersebut. Revisi ini mencakup ketentuan yang mempertegas perlindungan atas hak pribadi dan kebebasan komunikasi.

Langkah ini mencerminkan ambisi Jepang untuk meningkatkan kemampuan pertahanan sibernya setara dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa, sekaligus memperkuat keamanan nasional dalam menghadapi risiko digital yang semakin kompleks.***

Previous Post

Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

Next Post

Harga Jual Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam (17 Mei 2025), Antam Paling Dominan

Next Post
Harga Emas Anjlok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Dagang dengan Inggris

Harga Jual Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam (17 Mei 2025), Antam Paling Dominan

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musyawarah Raya Luar Biasa PDA, Gubernur Aceh Ingatkan 6 Peran Penting Parpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Web Design vs Web Development: 4 Main Differences

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Usai Jatuh dari Sepeda, Kondisi Gubernur Aceh Semakin Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Usia 10-20 Tahun di Riau Turun, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In