• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Sunday, May 18, 2025
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home Internasional

Sekali Angkut 10 Ribu Meter Kubik, 2 Kapal Singapura Tertangkap Curi Pasir Laut Indonesia di Perairan Batam

admin by admin
October 14, 2024
in Internasional
0
Sekali Angkut 10 Ribu Meter Kubik, 2 Kapal Singapura Tertangkap Curi Pasir Laut Indonesia di Perairan Batam
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setidaknya  2 kapal keruk berbendera Singapura tertangkap mencuri pasir laut di perairan Indonesia, tepatnya di Batam, Kepulauan Riau.

Kedua kapal ini diketahui mampu mengeruk hingga 100 ribu meter kubik pasir laut dalam sebulan. Aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut, yakni MV YC 6 dengan bobot 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 dengan bobot 8559 GT, terindikasi melakukan penambangan pasir laut ilegal di wilayah Indonesia. Operasional kedua kapal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mereka menghisap pasir selama 9 jam dan mendapatkan 10 ribu meter kubik, yang dilakukan selama tiga hari dalam satu perjalanan. Kapal-kapal ini bisa masuk hingga 10 kali dalam sebulan, artinya mereka mampu mencuri hingga 100 ribu meter kubik pasir laut Indonesia dalam sebulan,” ujar Ipunk dalam keterangan resminya, Minggu 13 Oktober 2024.

Menurut Ipunk, nakhoda dari kapal-kapal tersebut mengakui bahwa mereka sering masuk ke perairan Indonesia tanpa dokumen perizinan yang sah. Dalam sebulan, mereka bisa melakukan bolak-balik hingga 10 kali tanpa izin. Dokumen yang dimiliki hanya berupa ijazah nakhoda dan akta kelahiran, tanpa dokumen resmi lainnya.

Kapal-kapal tersebut diketahui membawa 10 ribu meter kubik pasir dan mengangkut 16 anak buah kapal (ABK), yang terdiri dari dua warga negara Indonesia (WNI), satu warga Malaysia, dan 13 warga negara China.

Ipunk menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

“Negara hadir untuk menertibkan aktivitas ini sebagai komitmen kami dalam mewujudkan ekologi sebagai panglima, agar pengelolaan sumber daya kelautan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan sesuai aturan. Jika laut dikelola dengan baik, pemerintah dapat memastikan semuanya sesuai dengan regulasi. Namun, jika ada pelanggaran, kami akan menindak tegas,” tegas Ipunk.

Ipunk memastikan bahwa KKP akan terus melakukan pengawasan dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“KKP hadir untuk melakukan penertiban, dengan harapan agar kegiatan di laut dapat berjalan tertib. Pemerintah akan terus memastikan bahwa pelaku usaha dan pemerintah daerah mematuhi peraturan yang ada,” tutup Ipunk.***

Previous Post

Sasar Pasar Internasional Scoot Airlines Buka Rute Singapura-Pekanbaru-Singapura

Next Post

Mengikuti Penurunan Kemarin, Harga Emas Antam Turun Lagi

Next Post
Harga Emas Antam Kembali Naik Signifikan hingga Rp8 Ribu/gram

Mengikuti Penurunan Kemarin, Harga Emas Antam Turun Lagi

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musyawarah Raya Luar Biasa PDA, Gubernur Aceh Ingatkan 6 Peran Penting Parpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Web Design vs Web Development: 4 Main Differences

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Usai Jatuh dari Sepeda, Kondisi Gubernur Aceh Semakin Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Usia 10-20 Tahun di Riau Turun, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In