• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Sunday, May 18, 2025
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home Insight

Ketentuan Label Kadaluarsa pada Produk Makanan Menurut Peraturan Pemerintah

admin by admin
March 27, 2025
in Insight
0
Ketentuan Label Kadaluarsa pada Produk Makanan Menurut Peraturan Pemerintah
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam produk pangan adalah label masa kedaluwarsa. Tak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa produk makanan harus diturunkan dari rak toko tiga bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Benarkah demikian?

Merujuk Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, disebutkan bahwa label pangan setidaknya harus memuat keterangan mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor pangan ke Indonesia, tanggal kedaluwarsa, dan nomor registrasi.

Selain itu, Pasal 2 dalam aturan yang sama menyebutkan bahwa pencantuman label harus dilakukan sedemikian rupa agar tidak mudah lepas dari kemasan, tidak luntur atau rusak, serta diletakkan pada bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.

Penulisan batas kedaluwarsa pada label pangan umumnya dilakukan dengan mencantumkan bulan dan tahun, kecuali bila menggunakan format empat digit angka. Sesuai Lampiran 3 Peraturan Kepala Badan POM RI tentang Pendaftaran Pangan Olahan Tahun 2011, ukuran minimal huruf untuk penulisan tanggal kedaluwarsa pada label adalah 1 mm (setara dengan font Arial 6 point).

Menanggapi persepsi masyarakat mengenai penurunan produk dari rak pajangan tiga bulan sebelum kedaluwarsa, Dra. Adilah Pababbari, Apt, MM menjelaskan bahwa yang dilakukan bukanlah menurunkan produk, melainkan memisahkannya untuk keperluan sistem distribusi yang mengikuti prinsip First In First Out (FIFO).

“Yang dilakukan adalah memisahkan agar sistem distribusi jelas sesuai First In First Out,” ujarnya, dikutip dari laman resmi BPOM.

Ia menegaskan, produk yang masih dalam kondisi baik namun telah melewati masa kedaluwarsa tidak dijamin keamanannya jika tetap dikonsumsi. Sebaliknya, produk yang sudah mengalami kerusakan, meski tanggal kedaluwarsanya masih jauh, juga tidak disarankan untuk dikonsumsi.***

Previous Post

Inilah Efek Positif Mengonsumsi Madu saat Puasa

Next Post

Ini Manfaat Buah Kelapa untuk Tubuh saat Berpuasa

Next Post
Ini Manfaat Buah Kelapa untuk Tubuh saat Berpuasa

Ini Manfaat Buah Kelapa untuk Tubuh saat Berpuasa

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musyawarah Raya Luar Biasa PDA, Gubernur Aceh Ingatkan 6 Peran Penting Parpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Web Design vs Web Development: 4 Main Differences

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Usai Jatuh dari Sepeda, Kondisi Gubernur Aceh Semakin Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Usia 10-20 Tahun di Riau Turun, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In