• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Monday, May 19, 2025
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Pasal yang Diubah dalam Revisi UU TNI, Berikut Penjelasannya

admin by admin
March 18, 2025
in Hukum
0
Tiga Pasal yang Diubah dalam Revisi UU TNI, Berikut Penjelasannya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mencakup perubahan pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, 47, dan 53.

“Secara prinsip, revisi ini bertujuan untuk memperkuat aturan dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang instansi lain,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, sebagaimana dilansir dari Tempo.co, Selasa, 17 Maret 2025.

Adapun ketiga pasal tersebut;

  1. Pasal 3
    DPR menambahkan ayat (2) dalam pasal ini yang menyatakan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
  2. Pasal 47
    Perubahan pada Pasal 47 memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya, hanya 10 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan, namun dalam revisi ini, daftar tersebut bertambah mencakup:

    • Koordinator bidang politik dan keamanan negara
    • Dewan Pertahanan Nasional
    • Kesekretariatan Negara yang menangani urusan presiden
    • Intelijen negara, siber, dan sandi negara
    • Lembaga Ketahanan Nasional
    • Badan SAR Nasional
    • Badan Narkotika Nasional
    • Pengelola perbatasan
    • Kementerian Kelautan dan Perikanan
    • Badan Penanggulangan Bencana dan Terorisme
    • Badan Keamanan Laut
    • Kejaksaan dan Mahkamah Agung
  3. Pasal 53
    DPR juga mengubah aturan mengenai batas usia pensiun prajurit. Ketentuan yang diatur dalam revisi ini meliputi:

    • Tamtama dan bintara: 55 tahun
    • Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
    • Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun
    • Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun
    • Perwira tinggi bintang tiga: 62 tahun

Menurut Dasco, revisi ini telah melalui proses pembahasan yang sesuai prosedur dan tetap menjaga supremasi sipil. “Jika ada yang mengaitkan dengan dwifungsi TNI, saya rasa setelah membaca pasalnya, mereka akan lebih memahami,” ujarnya.

Namun, pembahasan revisi ini menuai kritik karena berlangsung secara tertutup. Komisi I DPR dan eksekutif dilaporkan membahasnya di Hotel Fairmont, Jakarta, akhir pekan lalu.

Setelah kesepakatan ini, hasil revisi akan disinkronisasi lebih lanjut. DPR menargetkan revisi UU TNI rampung sebelum masa sidang berakhir pada 21 Maret 2025.***

Previous Post

BTN Siapkan Rp30 Triliun untuk Kebutuhan Tunai Jelang Idul Fitri 2025

Next Post

Spesifikasi iPhone 16 Series yang Siap Menjajal Pasar Indonesia dalam Waktu Dekat

Next Post
Spesifikasi iPhone 16 Series yang Siap Menjajal Pasar Indonesia dalam Waktu Dekat

Spesifikasi iPhone 16 Series yang Siap Menjajal Pasar Indonesia dalam Waktu Dekat

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musyawarah Raya Luar Biasa PDA, Gubernur Aceh Ingatkan 6 Peran Penting Parpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Web Design vs Web Development: 4 Main Differences

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Usai Jatuh dari Sepeda, Kondisi Gubernur Aceh Semakin Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Usia 10-20 Tahun di Riau Turun, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In