Komitmen Penegakan Disiplin: Puspom TNI Tahan Empat Oknum Tersangka Kasus AY

JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan kasus dugaan kekerasan yang menimpa saudara AY.

Hingga saat ini, penyidik menetapkan empat oknum anggota sebagai tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke instalasi tahanan militer berkekuatan pengamanan tinggi (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan tersebut telah berlangsung sejak 18 Maret 2026 guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut terkait penerapan pasal penganiayaan kepada para pelaku.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengungkapkan bahwa pihak Puspom TNI terus bergerak cepat mengumpulkan alat bukti meski menghadapi kendala dalam pengambilan keterangan saksi kunci.

Pada 19 Maret 2026, tim penyidik sebenarnya telah berupaya mendatangi saksi korban AY untuk meminta keterangan resmi.

“Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tim medis yang menangani korban belum memberikan izin pemeriksaan dengan pertimbangan kondisi kesehatan AY yang masih membutuhkan perawatan intensif,” katanya, Jumat, 3 April 2026.

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya koordinasi lintas lembaga dalam penanganan perkara ini.

Puspom TNI mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 25 Maret 2026 yang menyatakan bahwa saudara AY kini berada dalam perlindungan negara.

Merespons hal tersebut, Danpuspom TNI telah melayangkan surat balasan kepada LPSK untuk memohon fasilitasi pengambilan keterangan korban agar berkas perkara dapat segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan militer.

Langkah transparansi ini diambil TNI untuk memastikan publik bahwa tidak ada ruang bagi tindakan represif di lingkungan korps.

Pihak pimpinan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai koridor yang berlaku tanpa ada yang ditutup-tupi.

Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menekankan bahwa TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel guna memberikan keadilan bagi korban serta menjaga integritas institusi di mata masyarakat.***

Leave a Reply