• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Wednesday, July 16, 2025
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita

admin by admin
March 13, 2025
in Hukum Kriminal
0
Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan MinyaKita
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk bertindak cepat dan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pemalsuan minyak goreng kemasan merk MinyaKita.

“Kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut sudah sangat vulgar,” ujar Menurut Anggota Komisi VI DPR RI, M. Sarmuji.

Menurutnya, masyarakat harus menanggung kerugian yang sangat besar akibat peredaran MinyaKita palsu. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8, yang mengatur larangan bagi pelaku usaha terkait ukuran, takaran, dan timbangan yang tidak sesuai dengan standar sebenarnya.

Sarmuji menegaskan bahwa pemalsuan ini dilakukan secara sengaja dan terorganisir, sehingga harus diusut tuntas. Ia juga meminta agar aparat hukum menyelidiki keberadaan oknum produsen yang tidak terdaftar, tetapi tetap memproduksi minyak goreng dengan mengatasnamakan MinyaKita.

“Saya juga menerima laporan adanya praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel MinyaKita palsu,” ungkapnya.

Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama. Dia menyoroti peredaran minyak goreng subsidi dengan kemasan menyerupai MinyaKita, tetapi dijual dengan harga lebih mahal dan takaran yang tidak sesuai.

“Artinya, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memproduksi MinyaKita dengan standar yang tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Perdagangan,” katanya.

Dia meminta Kementerian Perdagangan serta Satgas Pangan segera menelusuri jaringan produksi dan distribusi MinyaKita palsu. Politikus Golkar ini mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal. “Saya minta Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan melakukan audit menyeluruh terhadap produsen yang memiliki izin produksi,” tegasnya.

Jika ditemukan pelanggaran, ia menekankan bahwa pemerintah harus segera mencabut izin usaha dan menjatuhkan sanksi administratif serta pidana sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. “Pelanggaran ini sudah sangat berat dan wajib diusut secara tuntas,” katanya.***

Previous Post

Harga Emas Pegadaian 13 Maret 2025, Kompak Naik Signifikan

Next Post

iPhone 16 Series Siap Dipasarkan di Indonesia

Next Post
iPhone 16 Series Siap Dipasarkan di Indonesia

iPhone 16 Series Siap Dipasarkan di Indonesia

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musyawarah Raya Luar Biasa PDA, Gubernur Aceh Ingatkan 6 Peran Penting Parpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Web Design vs Web Development: 4 Main Differences

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Usai Jatuh dari Sepeda, Kondisi Gubernur Aceh Semakin Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Usia 10-20 Tahun di Riau Turun, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In