• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Sunday, May 11, 2025
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mudik Dilarang, Sanksi Denda Akan Dikenakan Mulai 7 Mei

admin by admin
May 31, 2021
in Hukrim
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan akan memberlakukan sanksi denda secara bertahap bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. Denda ini baru akan diberikan mulai 7 Mei 2020 hingga pemerintah mencabut kebijakan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan besaran denda yang akan dikenakan nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia tak menjelaskan lebih lanjut undang-undang yang dimaksud itu.

“Sedangkan pada tahap awal pemberlakuan aturan, yakni mulai 24 April hingga 7 Mei, pemerintah hanya akan mengedepankan sanksi persuasif,” ujar Adita dalam tayangan konferensi video yang digelar BNPB, Kamis, 23 April 2020.

Sanksi persuasif yang dimaksud adalah perintah untuk berputar balik bagi masyarakat yang mencoba untuk tetap mudik. Aturan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi, baik transportasi umum darat, laut, udara, maupun transportasi pribadi.

Adita menerangkan, untuk sementara waktu, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kepolisian, pemerintah daerah, serta operator jalan akan melakukan penyekatan pada jalan tol hingga jalan arteri. Kebijakan ini untuk memastikan bahwa tak ada lagi masyarakat yang akan ke luar kota pada saat kebijakan pelarangan mudik dilaksanakan.

Adapun larangan mudik ini berlaku khususnya di daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi lainnya. Di daerah ini, angkutan yang boleh melintas dari dan menuju luar kota adalah kendaraan tertentu. Misalnya kendaraan barang, kendaraan pengangkut bahan pokok, ambulans, mobil jenazah, dan pengangkut tenaga medis.

Aturan pelarangan mudik ini nantinya direncanakan berakhir pada 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Sedangkan untuk transportasi udara berakhir pada 1 Juni, transportasi laut berakhir pada 8 Juni, dan transportasi kereta api berakhir pada 15 Juni 2020.

Larangan mudik ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika penyebaran virus Corona. “Kami minta masyarakat mempersiapkan diri,” ucap Adita. Ia mengimbuhkan, mulai malam ini semua unsur akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan aturan ini berlaku efektif.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah resmi melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri. Larangan itu berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus Corona.

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2020.

Previous Post

Kemenhub Tutup Seluruh Penerbangan Penumpang Dalam dan Luar Negeri

Next Post

Peneliti Jerman Mulai Uji Klinis Vaksin Virus Corona

Next Post

Peneliti Jerman Mulai Uji Klinis Vaksin Virus Corona

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musyawarah Raya Luar Biasa PDA, Gubernur Aceh Ingatkan 6 Peran Penting Parpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Web Design vs Web Development: 4 Main Differences

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Usai Jatuh dari Sepeda, Kondisi Gubernur Aceh Semakin Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Usia 10-20 Tahun di Riau Turun, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In