• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Saturday, July 5, 2025
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home finance

Tidak Akan Ditunda, Kenaikan PPN 12% Efektif Berlaku Januari 2025

admin by admin
December 5, 2024
in finance
0
Tidak Akan Ditunda, Kenaikan PPN 12% Efektif Berlaku Januari 2025
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fraksi Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan sinyal bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 1 Januari 2025.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menyatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan formal terkait penundaan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa Komisi XI belum menerima usulan apapun dari pemerintah mengenai penundaan penerapan kenaikan PPN ini.

“Belum pernah ada pembahasan, karena kita konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” ujarnya seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, Rabu 4 Desember 2024.

Kamrussamad juga menegaskan bahwa posisi anggota Komisi XI yang terlibat dalam penyusunan UU HPP tetap mengacu pada regulasi tersebut. “Standing posisinya jelas, sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekarang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kamrussamad menyebutkan bahwa potensi penundaan kenaikan PPN menjadi 12% akan sulit terealisasi karena adanya agenda reses DPR yang dimulai dalam waktu dekat. DPR dijadwalkan kembali bersidang pada 15 atau 16 Januari 2025, melewati tanggal awal penerapan kebijakan tersebut.

“Belum ada pembicaraan formal, minggu depan sudah mulai reses, dan baru selesai 15 atau 16 Januari 2025. Jadi, silakan terjemahkan sendiri timeline kerjanya,” ujarnya.

Meski demikian, Kamrussamad menyebut rapat kerja (raker) di luar masa sidang tetap memungkinkan dilakukan selama mendapat persetujuan dari pimpinan DPR RI.

Dengan waktu yang semakin mendekati penerapan, wacana kenaikan PPN menjadi perhatian publik, terutama pelaku usaha dan masyarakat. Pemerintah pun diharapkan segera memberikan kepastian mengenai implementasi kebijakan ini.***

Previous Post

Pendaftaran Subsidi Pertalite Capai 83%, Data Pengguna Akan Dikunci di 2024

Next Post

Morning Briefing di BRK Syariah Arifin Ahmad, Said Syamsuri Ingatkan Pegawai Implementasikan Budaya ISHARE

Next Post
Morning Briefing di BRK Syariah Arifin Ahmad, Said Syamsuri Ingatkan Pegawai Implementasikan Budaya ISHARE

Morning Briefing di BRK Syariah Arifin Ahmad, Said Syamsuri Ingatkan Pegawai Implementasikan Budaya ISHARE

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musyawarah Raya Luar Biasa PDA, Gubernur Aceh Ingatkan 6 Peran Penting Parpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Web Design vs Web Development: 4 Main Differences

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Usai Jatuh dari Sepeda, Kondisi Gubernur Aceh Semakin Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Usia 10-20 Tahun di Riau Turun, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In