• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Saturday, July 5, 2025
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home finance

Rp29,97 Triliun Pajak Berhasil Dikumpulkan dari Sektor Ekonomi Digital

admin by admin
November 14, 2024
in finance
0
Rp29,97 Triliun Pajak Berhasil Dikumpulkan dari Sektor Ekonomi Digital
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Per 31 Oktober 2024, sebesar Rp29,97 triliun pajak berhasil dikumpulkan pemerintah Indonesia dari sektor ekonomi digital.

Penerimaan pajak ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan perolehan pajak ini terdiri dari PPN PMSE sebesar Rp23,77 triliun, yang dihimpun dari 170 pelaku usaha.

“Jumlah tersebut mencakup setoran khusus tahun 2024 sebesar Rp6,86 triliun. Pemerintah juga telah menunjuk total 193 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk 15 penunjukan baru pada Oktober 2024,” katanya.

Sementara pemungutan pajak dari kripto sebesar Rp942,88 miliar, dengan kontribusi khusus tahun ini sebesar Rp475,6 miliar. Pajak kripto ini terdiri atas Rp441,57 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp501,31 miliar dari PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto.

Lalu, untuk pungutan pajak fintech sebesar Rp2,71 triliun, termasuk serapan tahun 2024 sebesar Rp1,15 triliun.

Pajak ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (Rp789,49 miliar), PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak luar negeri (Rp488,86 miliar), dan PPN DN atas setoran masa (Rp1,43 triliun).

Sementara pungutan pajak dari SIPP sebesar Rp2,55 triliun, dengan setoran tahun 2024 sebesar Rp1,03 triliun. Penerimaan pajak SIPP ini terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.***

Previous Post

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ini Daftarnya

Next Post

Harga 1 Gram Emas Antam Hari Ini, Beli dan Jual Sama-sama Ambruk

Next Post
Harga 1 Gram Emas Antam Hari Ini, Beli dan Jual Sama-sama Ambruk

Harga 1 Gram Emas Antam Hari Ini, Beli dan Jual Sama-sama Ambruk

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musyawarah Raya Luar Biasa PDA, Gubernur Aceh Ingatkan 6 Peran Penting Parpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Web Design vs Web Development: 4 Main Differences

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Usai Jatuh dari Sepeda, Kondisi Gubernur Aceh Semakin Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Usia 10-20 Tahun di Riau Turun, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In