• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Monday, July 7, 2025
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home finance

Harga Emas Antam Turun, Tergusur dari Rekor Tertinggi

admin by admin
October 14, 2024
in finance
0
Harga 1 Gram Emas Antam Rontok Makin Dalam ke Rp14 Ribu
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) mengalami penurunan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Emas Antam dijual dengan harga Rp 1.490.000 per gram, turun sebesar Rp 5.000 dari hari sebelumnya.

Pada akhir pekan lalu, harga emas Antam sempat mendekati angka Rp 1,5 juta per gram, tepatnya di Rp 1.495.000 per gram, yang merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah.

Selain itu, harga pembelian kembali (buyback) oleh Antam juga turun. Saat ini, harga buyback tercatat di Rp 1.340.000 per gram, berkurang Rp 4.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya.

Di pasar global, harga emas dunia juga mengalami koreksi. Pada pukul 07:41 WIB, harga emas di pasar spot berada di angka US$ 2.647,69 per troy ons, turun 0,34% dibandingkan dengan penutupan perdagangan akhir pekan lalu.

Penurunan ini menandakan adanya pelemahan harga emas baik di pasar lokal maupun global, setelah sebelumnya mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa.

Berat Harga Dasar Harga (+Pajak PPh 0.25%)
Emas Batangan
0.5 gr 795,000 796,988
1 gr 1,490,000 1,493,725
2 gr 2,920,000 2,927,300
3 gr 4,355,000 4,365,888
5 gr 7,225,000 7,243,063
10 gr 14,395,000 14,430,988
25 gr 35,862,000 35,951,655
50 gr 71,645,000 71,824,113
100 gr 143,212,000 143,570,030
250 gr 357,765,000 358,659,413
500 gr 715,320,000 717,108,300
1000 gr 1,430,600,000 1,434,176,500

Sebagaimana diketahui, untuk transaksi jual kembali emas batangan ke Antam, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, dikenakan potongan pajak.

Penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.***

Previous Post

5 Manfaat Buah Matoa Bagi Kesehatan dan Kecantikan

Next Post

Sasar Pasar Internasional Scoot Airlines Buka Rute Singapura-Pekanbaru-Singapura

Next Post
Sasar Pasar Internasional Scoot Airlines Buka Rute Singapura-Pekanbaru-Singapura

Sasar Pasar Internasional Scoot Airlines Buka Rute Singapura-Pekanbaru-Singapura

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musyawarah Raya Luar Biasa PDA, Gubernur Aceh Ingatkan 6 Peran Penting Parpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Web Design vs Web Development: 4 Main Differences

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Usai Jatuh dari Sepeda, Kondisi Gubernur Aceh Semakin Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Usia 10-20 Tahun di Riau Turun, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In