• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Saturday, July 5, 2025
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pembelian Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Makin Diperketat

serambipos by serambipos
March 17, 2024
in Ekbis
0
Pembelian Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Makin Diperketat
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kebijakan baru pemerintah terkait pembelian gas LPG 3 Kg atau gas bersubsidi, kian diperketat. Pembelian gas LPG 3 Kg hanya akan berlaku bagi pengguna yang namanya sudah terdaftar atau terdata secara resmi sebagai penerima.

Hal ini sesuai dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Pemerintah juga mewajibkan konsumen tabung LPG 3 Kg untuk segera melakukan pendaftaran ke agen atau pangkalan resmi LPG 3 kg. “Langkah ini menandai upaya konkret pemerintah dalam mengatur distribusi LPG agar tepat sasaran,” tuturnya.

Direktur Utama Pertamina, Alfian Nasution, menyatakan komitmennya untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan dari Pemerintah Daerah dalam upaya penyediaan subsidi gas bagi masyarakat yang membutuhkan. Dalam hal ini, koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan Pertamina menjadi kunci dalam keberhasilan program ini.***

Previous Post

5 Fakta Milk Bun, Roti Thailand yang Jadi ‘Biang Kerok’ Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Harus Dibatasi

Next Post

Seruduk Porsche Seharga Rp 8,9 Miliar di Showroom, Sopir Xpander Ngaku Mabuk Vodka

Next Post
Seruduk Porsche Seharga Rp 8,9 Miliar di Showroom, Sopir Xpander Ngaku Mabuk Vodka

Seruduk Porsche Seharga Rp 8,9 Miliar di Showroom, Sopir Xpander Ngaku Mabuk Vodka

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musyawarah Raya Luar Biasa PDA, Gubernur Aceh Ingatkan 6 Peran Penting Parpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Web Design vs Web Development: 4 Main Differences

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Usai Jatuh dari Sepeda, Kondisi Gubernur Aceh Semakin Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Usia 10-20 Tahun di Riau Turun, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In