• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Saturday, July 5, 2025
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home Berita

Anggota DPRD Kupang Ramai-ramai Kembalikan Uang ke Kejati NTT

admin by admin
July 18, 2024
in Berita
0
Anggota DPRD Kupang Ramai-ramai Kembalikan Uang ke Kejati NTT
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima pengembalian uang dari anggota DPRD Kupang, Kamis 18 Juli 2024.

Jumlah uang yang dikembalikan tidak main-main, yakni mencapai Rp. 670.500.000.

Uang ini berasal dari kelebihan tunjangan transportasi, perumahan, serta tunjangan pangan dan natura tahun 2022 dan 2023 yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang.

Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, dilakukan operasi intelijen sesuai Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: SP.Ops-05/N.3/Dek.1/05/2024 tanggal 14 Mei 2024 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: SP.Ops-07/N.3/Dek.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.

Operasi ini dipimpin oleh tim yang terdiri dari Bambang Dwi Murcolono, SH.MH. (Asisten Intelijen Kejati NTT), Yoni E Mallaka, SH.MH (Kasi C Kejati NTT), Noven V Bulan, SH. M.Hum (Kasi B Kejati NTT), Alboin M. Blegur, SH,MH (Kasi A Kejati NTT), Elviana Risqa Nur Fadila, SH. (Jaksa Fungsional), dan Edwin R. Thine, SH. (Staf Intelijen).

Hasil operasi intelijen mengungkapkan bahwa kenaikan tunjangan perumahan, transportasi, serta belanja natura dan pakan natura DPRD Kota Kupang tahun 2022 dan 2023 melebihi standar yang ditentukan oleh aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan Review Inspektorat tahun 2021.

Hal ini mengakibatkan selisih pembayaran sebesar Rp. 5.824.200.000.

“Penyerahan ini merupakan bentuk proaktif dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang dalam menindaklanjuti temuan ini,” ujar Bambang Dwi Murcolono, Asisten Intelijen Kejati NTT.

“Namun, bagi anggota DPRD yang belum mengembalikan kelebihan tunjangan, diharapkan untuk segera menyerahkan sebelum batas waktu yang ditentukan,” sambungnya.

Uang sebesar Rp. 670.500.000,- yang dikembalikan tersebut untuk sementara dititipkan kepada Pemerintah Kota Kupang sampai proses selesai.

Tags: Kejati NTT
Previous Post

Kajati Banten dan Jajaran Ikuti FGD “Dharma Bakti Insan Adhyaksa Dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia”

Next Post

Kejati Banten Gelar Pasar Murah untuk Rayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Next Post
Kejati Banten Gelar Pasar Murah untuk Rayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Kejati Banten Gelar Pasar Murah untuk Rayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musyawarah Raya Luar Biasa PDA, Gubernur Aceh Ingatkan 6 Peran Penting Parpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Web Design vs Web Development: 4 Main Differences

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Usai Jatuh dari Sepeda, Kondisi Gubernur Aceh Semakin Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Usia 10-20 Tahun di Riau Turun, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In