• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Saturday, July 5, 2025
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home Berita

Penyidik Pidsus Kejati Jabar Limpahkan Kasus Kredit Fiktif Bank Intan Jabar ke JPU

admin by admin
June 27, 2024
in Berita
0
Penyidik Pidsus Kejati Jabar Limpahkan Kasus Kredit Fiktif Bank Intan Jabar ke JPU
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERAMBIPOS.COM – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada 6 Juni 2024, telah menyerahkan 5 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya SH MH, mengatakan kelima tersangka tersebut adalah TG, YN, THA, HN, dan PMP. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut yang terjadi pada periode 2018 hingga 2021.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsider, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Dia menambahkan, setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kelima tersangka, TG, YN, THA, HN, dan PMP, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024.

“Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari, mulai dari Kamis, 6 Juni 2024 hingga Selasa, 25 Juni 2024, dan masa penahanan tersebut telah diperpanjang dari tanggal 26 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024,” jelasnya.

Dia menyebut bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.***

Tags: Hukum KriminalKejati Jabar
Previous Post

BERTUAHPOS CITY RUN 2024 Lombakan Lari 5K-10K, Total Hadiah Ratusan Juta

Next Post

Kejati Jabar Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke JPU Kejari Majalengka

Next Post
Kejati Jabar Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke JPU Kejari Majalengka

Kejati Jabar Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke JPU Kejari Majalengka

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musyawarah Raya Luar Biasa PDA, Gubernur Aceh Ingatkan 6 Peran Penting Parpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Web Design vs Web Development: 4 Main Differences

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Usai Jatuh dari Sepeda, Kondisi Gubernur Aceh Semakin Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Usia 10-20 Tahun di Riau Turun, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In