• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Thursday, June 19, 2025
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home Berita

Kejaksaan Tinggi Banten Tetapkan Kepala Desa Babakan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

admin by admin
May 14, 2024
in Berita
0
Kejaksaan Tinggi Banten Tetapkan Kepala Desa Babakan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi Banten Tetapkan Kepala Desa Babakan sebagai Tersangka Kasus Korupsi (Foto: dok.Kejati Banten)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, inisial J, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan di desa tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan, Kepala Desa Babakan, diduga menerima sekitar Rp735 juta dari kegiatan pembebasan lahan seluas 150 hektar yang berlangsung dari tahun 2012 hingga 2023.

Dari jumlah tersebut, lahan yang diduga dibebaskan hanya seluas 25 hektar dengan nilai sekitar Rp125 juta. Uang tersebut diberikan oleh JP, yang berperan sebagai tim pembebasan lahan.

“Uang tersebut merupakan uang administrasi atau uang kopi yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan agar proses pembebasan lahan berjalan lancar dan cepat,” jelas Rangga dalam keterangan.

Rangga menjelaskan, bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan. “Total uang sebesar Rp735 juta tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan kantor desa, staf kantor desa, operasional desa, dan keperluan pribadi tersangka J,” ujarnya.

Perbuatan tersangka J melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, tersangka J akan menjalani penahanan selama 20 hari mulai dari tanggal 13 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi dan selalu menjalankan tugas dengan integritas,” ujarnya.***

 

Artikel ini telah tayang di serangpos.com dengan judul Kejaksaan Tinggi Banten Tetapkan Kepala Desa Babakan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Previous Post

25 UMKM Binaan BRK Syariah Ikuti Kelas Business Matching dan Literasi Keuangan

Next Post

Film Kingdom of the Planet of the Apes Raup Rp907 Miliar, Rajai Box Office

Next Post
Film Kingdom of the Planet of the Apes Raup Rp907 Miliar, Rajai Box Office

Film Kingdom of the Planet of the Apes Raup Rp907 Miliar, Rajai Box Office

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musyawarah Raya Luar Biasa PDA, Gubernur Aceh Ingatkan 6 Peran Penting Parpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Web Design vs Web Development: 4 Main Differences

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Usai Jatuh dari Sepeda, Kondisi Gubernur Aceh Semakin Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Usia 10-20 Tahun di Riau Turun, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In