• Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak
Saturday, July 5, 2025
SerambiPos
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Olahraga
No Result
View All Result
SerambiPos
No Result
View All Result
Home Berita

GESID Dukung Keputusan DPR dan Pemerintah soal Revisi UU Desa Terkait Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

serambipos by serambipos
February 7, 2024
in Berita
0
GESID Dukung Keputusan DPR dan Pemerintah soal Revisi UU Desa Terkait Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERAMBIPOS.COM, JAKARTA- Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) dan Pemerintah akhirnya sepakati revisi undang-undang desa yang salah satu poinnya mengatur soal penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal hanya dua periode.

Presiden Excecutive Generasi Emas Indonesia (GESID) Viviana Hanifa mengatakan bahwa keputusan tersebut patut diberikan apresiasi karena berkaitan dengan stabilitas pemerintahan di tingkat desa. Selama ini, suksesi kepemimpinan di level kepala desa seringkali membuat masyarakat terpolarisasi karena waktunya dirasa terlalu pendek.

“Durasi pemilihan kepala desa yang terlalu pendek seringkali menimbulkan masalah serius bagi masyarakat saat konstestasi berlangsung,” demikian ungkap Viviana Hanifa dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Menurut Viviana Hanifa, GESID akan mendukung dan mengawal kebijakan DPR dan Pemerintah ini RUU sampai betul-betul menjadi sebuah undang-undang yang bisa diimplementasikan sebagaimana harapan kita bersama.

“Revisi undang-undang ini akan memberi angin segar bagi para kepala desa yang selama ini berjuang agar undang-undang desa ini bisa direvisi,” ungkapnya.

Selain itu, kandidat Doktor di Universitas Brawijaya itu mengatakan, penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun ini agar para kepala desa ini bisa fokus kerja membangun dan memajukan desa.

‘Saya kira waktu 8 tahun dalam satu periode itu cukup ideal untuk para kepala desa bisa menunaikan berbagai program pembangunan dengan memaksimalkan dana desa secara baik dan tertanggungjawab agar fokus pembangunan bisa berjalan secara efektif dan efisien,” pungkasnya.

Previous Post

Apresiasi Kinerja Kejari Kepulauan Meranti, BRK Syariah Lanjutkan Penandatanganan SKK

Next Post

Calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah Lanjut ke Seleksi Tahap Kedua

Next Post
7 Calon Dirut BRK Syariah Jalani UKK Tahap Kedua

Calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah Lanjut ke Seleksi Tahap Kedua

Trending

  • Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    Ini 8 Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia, Diantaranya Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musyawarah Raya Luar Biasa PDA, Gubernur Aceh Ingatkan 6 Peran Penting Parpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nova Iriansyah Ingin Jadikan Ekonomi Syariah Sumber Pertumbuhan di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Web Design vs Web Development: 4 Main Differences

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Usai Jatuh dari Sepeda, Kondisi Gubernur Aceh Semakin Membaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Akan Luncurkan Reno5 F di Indonesia Akhir Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amerika Kian Dalam Terlibat Pembunuhan Masal (Genosida) oleh israel di Gaza, Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sawit Usia 10-20 Tahun di Riau Turun, Cek Harga Lengkapnya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SerambiPos

© 2021 SerambiPos

  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

No Result
View All Result

© 2021 SerambiPos

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In